Pria Ini Terancam 19 Tahun Penjara Karena Lempar Bocah Dari Lantai 3 Mal

Ilustrasi mal. (Tripadvisor.com)

MEDANHEADLINES.COM – Seorang laki-laki yang dilaporkan mengatakan kepada tim penyelidik bahwa ia datang ke Mall of America “guna mencari seseorang guna dibunuh,” pada hari Selasa (14/5/2019) mengaku bersalah karena telah melempar bocah laki-laki 5 tahun dari balkon lantai tiga pusat perbelanjaan itu. Ia menghadapi ancaman hukuman penjara 19 tahun.

Emmanuel Aranda, yang berasal dari Minneapolis, Amerika Serikat mengaku bersalah atas percobaan pembunuhan berencana tingkat pertama yang dilakukannya pada 12 April lalu.
Anak laki-laki yang dilemparnya dari lantai tiga itu menderita cedera kepala serius dan patah tulang di beberapa bagian tubuh, tetapi selamat.
Aranda yang berusia 24 tahun, akan dijatuhi vonis pada 3 Juni mendatang. Dalam sidang sebelumnya tim jaksa menyatakan akan mengenakan dakwaan tambahan lain yang memungkinkan tambahan hukuman satu tahun penjara. Jaksa Ann Townsend mengatakan keluarga anak laki-laki itu mendukung hal tersebut.

Aranda ditangkap tak lama setelah melakukan serangan itu, ketika ia sedang menunggu untuk naik kereta api di dalam pusat perbelanjaan itu, dan polisi mengatakan ia segera mengakui perbuatannya.

Dalam pengaduan pidana yang diajukan segera setelah serangan itu, Aranda mengatakan kepada polisi bahwa ia marah setelah ditolak seorang perempuan di pusat perbelanjaan itu dan sedang mencari seseorang untuk dibunuhnya ketika datang ke sana.

Sebelum melakukan serangan April lalu, Aranda pernah dijatuhi dua vonis lain pada tahun 2015, yang juga karena melakukan serangan di pusat perbelanjaan. Dokumen pengadilan menunjukkan bahwa Aranda telah diperintahkan untuk menjalani evaluasi dan perawatan psikologis setelah kedua serangan itu.

Pengacara Aranda, Paul Sellers, sebelumnya mengatakan Aranda pernah diadili di pengadilan untuk kesehatan mentalnya, tetapi setelah sidang hari Selasa ini ia yakin Aranda cukup kompeten secara mental untuk melanjutkan kasus percobaan pembunuhan ini.

“Ia jelas kompeten. Saya tidak mungkin mengajukan permohonan banding jika ia tidak kompeten,” ujar Sellers sebagaimana dikutip dari VOA, Rabu (15/5/2019).

Ditambahkannya, merupakan keputusan Aranda “100 persen” untuk mengaku bersalah terhadap gugatan pidana yang diajukan. “Ia datang ke sidang pengadilan dan mengaku bertanggungjawab penuh.”

Selama sidang pengadilan Aranda berbicara pelan, dengan hanya menjawab ya atau tidak atas pertanyaan yang diajukan kepadanya.

Anak laki-laki berusia lima tahun yang dilempar Aranda dari ketinggian 12 meter itu menderita cedera kepala serius dan patah tulang di beberapa bagian tubuhnya.

Otorita berwenang tidak merilis namanya dan mengatakan keluarganya minta publik menghormati privasi mereka. Keluarga anak malang itu akhir April lalu mengeluarkan pernyataan yang mengatakan ia kini sudah sadarkan diri dan tidak lagi berada dalam kondisi kritis.

Keluarga itu pada hari Senin (13/5) mengatakan masih melanjutkan proses pemulihan anak laki-laki tersebut. (red/suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.