Gagal Lakukan Pemungutan Suara di 5 Kecamatan, KPU Nisel Bisa Dipidanakan

MEDANHEADLINES.COM,Medan – Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan, Penyelenggara dan sekretariat Pemilu di Kabupaten Nias Selatan bisa terkena pidana akibat gagalnya melakukan pemungutan Suara di 5 kecamatan di wilayah tersebut

“Pasal 510 dan 517 UU 7/2017 dinyatakan bahwa setiap orang yang menyebabkan orang lain tidak bisa menggunakan hak pilih bisa diancam ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta. Kita lihat nanti dari penyelenggara maupun sekretariat,” kata Syafrida, di Medan, Kamis (18/4/2019).

Dijelaskannya, Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Provinsi Sumut juga telah diturunkan tim ke Nias Selatan untuk melihat apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut

“Kami akan tindaklanjuti dengan meminta penjelasan dari KPU Sumut, langkah apa yang akan disampaikan mereka dan minta pentunjuk dan arahan dari Bawaslu RI, terkait langkah apa yang akan dilakukan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga mengatakan ada 5 kecamatan di Nias Selatan yang akan melakukan pemilu susulan. Kelima kecamatan itu antara lain, Kecamatan Toma. Kecamatan Tomambowa, Kecamatan Siduawori dan Kecamatan Barumazino.

” Berdasarkan aturan, batas akhir pemungutan suara ulang yakni 10 hari setelah hari pemungutan suara,” Jelasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.