Kejatisu Titipkan 4 Tersangka Perjalanan Dinas Fiktif Anggota DPRD Tapteng Ke Rutan Tanjung Gusta

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Empat Orang Anggota DPRD Tapteng yang merupakan tersangka kasus perjalanan dinas fiktif DPRD Tapteng dititipkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Kamis (14/3/2019)

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menerima pelimpahan 4 orang tersangka berikut barang bukti (P22) tersebut dari Polda Sumatera Utara.

Adapun ke empat orang tersangka yang diserahkan yakni, Julianus Simanungkalit, Jonias Silaban, Hariono Nainggolan, Awaluddin Rao. Awaluddin Rao diketahui merupakan Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) sedangan tiga lainnya merupakan anggota DPRD Tapteng.

“Iya benar, hari ini kami menerima pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti kasus perjalanan dinas fiktif ke luar daerah DPRD Tapteng dari penyidik Ditkrimsus Poldasu,”urai Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Kamis (14/3).

Sumanggar mengatakan, Penuntut umum yang diketuai Jahoras Ritonga juga telah menerbitkan surat perintah penahanan untuk dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

“Usai pemeriksaan administrasi, keempat tersangka akan dibawa ke Rutan Tanjung Gusta,”urainya.

Sebelumnya dalam kasus ini, Ditrekrimsus Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka. Satu tersangka bernama Sintong Gultom hingga saat ini masih berstatus DPO

Kelima anggota Dewan ini ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggran 2016 dan 2017 sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor:LP/766/VI/2018/SPKT III tgl 08 Juni 2018.

Mereka disangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 655.924.350. Selain ada perjalanan fiktif, para tersangka diduga telah menggelembungkan biaya perjalanan dinas ke luar daerah pada 2016 dan 2017.

“Dalam berkas yang kita terima, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” Pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.