Prapid Yusroh Ditolak Hakim, Ini Tanggapan KontraS Sumut

Kordinator Kontras Sumut M.Amin Multazam
Kordinator Kontras Sumut M.Amin Multazam

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Penolakan Permohonan Praperadilan Muhammad Yusroh Hasibuan yang merupakan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Kapolda Sumut mendapat tanggapan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut.

Menurut KontraS, Penolakan ini merupakan salah satu bukti peradilan di Indonesia masih patut dipertanyakan.

“Ini menjadi pukulan telak sekaligus alarm bahaya bagi masyarakat sipil. Bahwa jalan pencarian keadilan semakin sulit ditengah tingginya tren kriminalisasi dan tindak pidana yang dipaksakan oleh aparat keamanan,” ungkap Koordinator Badan Pekerja KontraS Sumut M Amin Multazam Lubis

Dijelaskannya, KontraS yang juga tergabung dalam Koalisi Rakyat Anti Kriminalisasi (Korak) Sumut itu mengajukan prapid sebagai upaya kontrol masyarakat sipil terhadap kepolisian agar melakukan penegakan hukum dengan cara dan prosedur yang sesuai dengan aturan.

“Alasan ini mengacu pada tujuan awal adanya lembaga praperadilan yang dimaksudkan untuk meminimalisir penggunaan wewenang berlebihan yang dapat mencederai Hak Asasi Manusia,” ungkapnya.

Menurutnya, yang Patut disayangkan adalaha ketika Prapid itu ditolak maka Kesan yang ditangkap adalah berubah menjadi legitimasi, bahwa kepolisian sah-sah saja melakukan penegakan hukum dengan cara-cara seperti yang mereka lakukan terhadap Yusroh.

Menurut Amin, Dalil permohonan praperadilan ini sesungguhnya sangat sederhana. karena Fakta persidangan melalui saksi pemohon menegaskan bahwa Yusroh ditangkap tanggal 6 November 2018. Sedangkan, laporan polisi (LP/1520/XI/2018/SPKT II) baru dilakukan tanggal 7 November 2018. Artinya, Yusroh sudah ditangkap sebelum dilaporkan.

“Dalil demikian dalam hemat kami sudah lebih dari cukup untuk membuktikan bahwa ada tindakan unprosedur dalam penangkapan Yusroh,” ungkapnya.

KontraS juga menangkap keanehan karena Hakim tidak mempertimbangkan fenomena tersebut dan justru menolak sepenuhnya gugatan praperadilan pemohon.

“Berkaca dari putusan praperadilan, kedepannya aparat penegak hukum, dalam konteks delik aduan terlegitimasi dan sah-sah saja ‘mengamankan’ seorang terlebih dahulu baru kemudian muncul laporan pengaduan,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, praperadilan memang bukan dimaksudkan untuk membahas pokok perkara tapi lebih kepada tata cara dan prosedur penegakan hukum. Tim Hukum Yusroh mulai saat ini akan fokus untuk mengawal pokok perkara yang disangkakan.

“Hingga sekarang kami meyakini bahwa yusroh bukanlah pelaku tindak pidana, namun justru korban dari tindak pidana yang dipaksakan dengan menggunakan pasal karet UU ITE,” tandasnya.

Amin berharap kasus Yusroh bisa mendapat perhatian serius oleh publik. Sehingga proses hukum bisa terkawal dan berjalan dengan baik. Apa yang dialami oleh Yusroh bisa saja menimpa para pegiat demokrasi, jurnalis, aktifis dan masyarakat lain diwaktu-waktu mendatang.

“Pasal karet UU ITE terkait pencemaran nama baik sangat potensial ditunggangi oleh pejabat yang anti kritik untuk membungkam kebebesan berpendapat. Membiarkan situasi demikian terus berlangsung, sama artinya menumbuhkan benih-benih otoritarianisme yang secara perlahan membunuh demokrasi,” pungkasnya.

Diketahui, Muhammad Yusro Hasibuan, (27) ditangkap karena menulis ‘Copot Kapoldasu’ di grup pesan WA Berita Online Batubara.
Pesan itu ditulisnya karena menjawab pertanyaan tentang apa isu demonstrasi yang dilakukan organisasi Cipayung plus pascarepresifitas aparat saat unjuk rasa mahasiswa di DPRD Sumut beberapa waktu lalu.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.