Gerebek Kampung Narkoba, 2 Pengedar Sabu Diringkus

Dua pelaku (tengah) usai diboyong ke Polsek Medan Barat 

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aparat kepolisian dar Tim penanganan gangguan khusus (Pegasus) Polsek Medan Barat, menggrebek dua lokasi peredaran narkoba, Kamis (27/12/2018) sekira pukul 16.00 WIB. Dari kedua lokasi, tim mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolsek Medan Barat Kompol Choky Sentosa Meliala melalui Kanit Reskrim Iptu H Manullang mengatakan, kedua pelaku yakni, Indra Putra (40) warga Jalan Sekata Gang Mawar, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, dan Rahmadina (32) warga Jalan Ampera I, Kecamatan Medan Timur.

“Kedua pelaku diringkus di Jalan Sekata Pinggir Sungai Lorong III, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat dan Jalan Glugur, Lorong I, Kelurahan Glugur Kota, Medan Barat,” kata Manullang, Jumat (28/12/2018) siang.

Untuk pelaku Indra Putra, sambung Manullang, diringkus pada saat berjalan kaki di Jalan Sekata lorong III tepatnya di pinggir sungai Deli. Sewaktu hendak didekati, pria yang bekerja sebagai satpam itu gugup. Merasa curiga, tim lalu menggeledah badan pelaku.

Kecurigaan petugas ternyata benar, dari saku celana jeans warna hitamnya ditemukan plastik klip bening berisikan seperempat pil warna orange diduga ekstasi, satu dompet warna hitam berisikan sabu-sabu sekitar 0,90 gram dan puluhan plastik klip kosong.

“Pelaku mengaku membeli sabu-sabu itu seharga Rp.500 ribu dari pria bernama Wawan. Niatnya sabu itu akan dijualnya,” ujar Mantan Kanit Sabhara Polsek Percut Sei Tuan, ini.

Masih dikatakannya, sehabis dari Jalan Sekata, tim bergerak ke Jalan Glugur. Dari sana tim berhasil meringkus pelaku Rahmadina. Dari ibu rumah tangga itu, tim berhasil menyita dompet warna merah jambu berisikan dua amplop kecil ganja kering.

Pelaku sempat lari dan membuang bungkusan plastik saat melihat tim datang. Namun personel berhasil menangkapnya dan kemudian meminta pelaku menunjukkan yang dibuangnya.

“Ternyata pelaku membuang lima paket kecil sabu. Pelaku mengaku sabu-sabu itu dibelinya dari saudari Lefi dan sudah ada yang dijual dengan harga Rp.70 ribu. Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti diboyong ke markas komando guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Manullang (afd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.