Medan  

PAD Bocor, Irsal Fikri Sidak Resto Di Centre Point

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Anggota DPRD Medan Irsal Fikri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Centre Point mencari beberapa tempat usaha yang diduga mengemplang pajak, Kamis (20/12/2018) malam.

Sidak yang dilakukan politisi dari PPP ini menindaklanjuti pernyataan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto, mengenai kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan.

Dugaan kebocoran meliputi pajak reklame, retribusi pajak parkir tepi jalan umum, retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) dan tempat hiburan.

Dalam sidaknya di Centre Point, Irsal Fikri memilih tempat usaha secara acak. Sebuah bar yang menyediakan minuman beralkohol bernama Healy Mac’s Irish Bar menjadi tempat yang disidaknya.

Duduk seperti pengunjung biasa, Irsal Fikri didatangi pramusaji yang menanyakan pesanan. Namun, ia menjelaskan bahwa kedatangannya sebagai anggota DPRD Medan yang ingin menanyakan seputar izin tempat usaha.

Mendengar penjelasan tersebut, pramusaji yang sudah menyediakan menu, kembali ke dalam bar untuk memanggil seorang supervisor bernama Nurida Tarigan. Irsal pun mengulang pernyataannya yang membuat supervisor kembali ke dalam bar untuk mengambil sejumlah berkas izin usaha.

Berkas izin usaha pun dibuka. Ternyata, Irsal menemukan dalam berkas bahwa surat izin tempat minuman beralkohol yang dikeluarkan Dinas Perdagangan Kota Medan sudah jatuh tempo.

“Di sini sudah jelas bahwa surat tempat minuman beralkohol sudah berakhir pada 4 Maret 2018. Berarti, kalau memang belum dibayar, sudah sembilan bulan tidak bayar pajak. Ini sudah termasuk pelanggaran,” ujar Irsal.

Membalik kertas berikutnya, Irsal juga menemukan tanda daftar usaha (TDU) berakhir tanggal 2 Maret 2015.

“Ini juga sudah lewat, kedaluarsa. Masing-masing sudah lewat dua dan tiga tahun.

Mendengar hal tersebut, Supervisor Healy Mac’s Irish Bar, Nurhida Tarigan yang duduk di depan hadapan Irsal mulai menjelaskan.

“Mungkin sudah diperpanjang, tapi suratnya belum sampai kepada saya,” katanya sembari mengatakan tidak mampu menunjukkan surat izin air bawah tanah dan beberapa berkas izin lainnya.

Usai sidak, Irsal mengatakan, tidak menutup kemungkinan para pengemplang pajak bukan hanya satu tempat usaha saja. Oleh sebab itu, dengan temuannya sidaknya diharapkan dapat ditindaklanjuti Polda Sumut atau Pemko Medan.

“Tinggal diserahkan saja kepada pihak yang berwajib. Persoalan mereka sedang memperpanjang izin, bukan urusan kami. Yang jelas, pada malam ini sudah dibuktikan bersama bahwa sudah ada bukti-bukti pengemplangan pajak dan harus disikapi,” ujarnya.

Pemko Medan, kata Irsal, harus segera memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) karena sudah ada bukti bahwa tempat usaha yang berdiri di salah satu pusat perbelanjaan Kota Medan tidak taat pajak.

“Tinggal sekarang Kapolda bagaimana menyemangati anggotanya atau kami minta kepada Wali Kota Medan untuk memanggil OPD terkait,” ujarnya.

Sekadar diketahui, Mall Centre Point telah menunggak pajak bumi dan bangunan pada tahun 2018 senilai Rp 5 miliar. akibat dari tunggakan tersebut, target Kecamatan Medan Timur tidak tercapai. Ada pun realisasi tahun 2018 hanya mencapai 56 persen atau sebesar Rp 17 miliar lebih. (raj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.