Laporan Dana Kampanye, Bawaslu : Banyak Caleg Medan Tak Paham

KPU Medan Saat Menggelar Sosialisasi Audit dan Aplikasi Dana Kampanye

MEDANHEADLINES.COM, Medan – KPU Kota Medan memberikan batas waktu penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye oleh peserta pemilu di daerahnya sampai dengan tanggal 2 Januari 2019, pukul 18.00 WIB.

Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) merupakan satu dari tiga dokumen terkait dengan pembiayaan kampanye yang wajib diserahkan peserta pemilu ke KPU. Dua dokumen lainnya adalah Laporan Awal Dana Kampanye dan Laporan Akhir Dana Kampanye.

Karena menjadi sebuah kewajiban, maka akan ada sanksi tegas yang diterima peserta pemilu bila tidak memenuhinya. Yakni pembatalan keikutsertaan atau pendikualifikasian dari Pemilu. Karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan mewanti-wanti peserta pemilu di daerahnya untuk memenuhinya sesuai ketentuan.

Hal itu karena menurut Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap, pihaknya masih banyak menemukan indikasi calon legislatif yang belum memahami pelaporan dana kampanye. Ini pun terlihat dari dokumen laporan dana kampanye yang diserahkan partai politik ke KPU Medan yang juga ditembuskan ke Bawaslu.

“Dalam laporan dana kampanye kami menemukan banyak caleg menulis dana kampanyenya nol rupiah. Namun alat peraga kampanyenya kami lihat bertebaran di mana-mana dan pemberitahuan kegiatan-kegiatan sosialisasinya juga disampaikan kepada kami,” paparnya, Selasa (18/12).

Menurut aturan, jelas dia, seluruh biaya untuk pembuatan alat peraga kampanye (APK) maupun kegiatan-kegiatan sosialisasi merupakan aspek-aspek yang harus dilaporkan. Termasuk dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Dalam pelaporan ini dokumen-dokumen yang harus disampaikan antara lain daftar penerimaan sumbangan dana kampanye, surat pernyataan tanggung jawab, serta pencatatan penerimaan dan pengeluaran peserta. Sipayung berharap seluruh peserta pemilu di daerahnya melaporkan sesuai ketentuan yang ada karena kesalahan atau ketiadaan pelaporan akan berakibat fatal.

“Kesalahan dalam melaporkan dana kampanye, apalagi tidak melaporkannya akan berisiko didiskualifikasi meskipun nanti yang bersangkutan sudah terpilih,” terangnya (cep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.