MEDANHEADLINES.COM, Medan – Ratusan ribu batang rokok Ilegal dimusnahkan oleh Bea dan Cukai Provinsi Sumatera Utara di Dermaga BC Jalan Karo Kelurahan Belawan l Kecamatan Medan Belawan, Kamis (06/12/2018) sore
Pemusnahan yang telah mendapat persetujuan dari Kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang ini dimusnahkan petugas dengan cara dibakar didalam drum
Perwakilan Kanwil DJBC Sumatera Utara,Pobi Tri S mengatakan barang Ilegal tersebut adalah hasil penindakan petugas Bea dan Cukai Sumatera Utara dalam beberapa waktu terakhir
” Adapun Rokok Ilegal yang dimusnahkan antara lain 4600 batang merek JJ Mild,144.000 batang rokok merek Mahkota dan 160.000 rokok merek Bunga Cakra yang diperkirakan senilai Rp 154 juta 300 ribu rupia,” Ungkapnya
Pobi juga mengungkapkan, Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu wilayah yang memang dikenal rawan peredaran barang kena cukai Ilegal seperti rokok
Untuk itu, Kantor Wilayah beserta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai terus bersergi dengan aparat Penegak Hukum lainnya untuk melakukan penertiban terhadap peredaran barang kena cukai Ilegal di wilayah Sumatera Utara
” Kita terus berkordinasi untuk melakukan pencegahan barang barang ilegal ini,” Jelasnya. (red)