Praktik Aborsi Ilegal di Medan, Polda Sumut Amankan 2 Tersangka

Pelaku Aborsi

MEDANHEADLINES.COM, Medan – DitKrimsus Polda Sumut menangkap dua tersangka kasus praktik aborsi ilegal yaitu NFT alias T (69) pensiunan PNS warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas dan KFS alias TIKA (21) warga Kelurahan Rimbo, Kecamatan Muara Tebo Provinsi Jambi.

Keduanya diamankan Polisi dari rumah NFT yang merupakan pensiunan PNS di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas.

Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan kasus ini bermula saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang dengan sengaja melakukan aborsi dan tidak sesuai dengan ketentuan.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Nainggolan, petugas langsung mendatangi tempat praktik yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas.

“Saat berada di TKP, petugas menemukan seorang perempuan berinisial NFT yang sedang melakukan tindakan medis terhadap seorang pasien KFS alias TIKA yang diketahui akan melakukan aborsi terhadap janinnya yang telah berusia empat bulan di kandungan,”katanya, Rabu (29/8/2018).

Mengetahui hal tersebut, sambung Nainggolan, petugas langsung mengamankan para pelaku dan membawa para pelaku beserta barang bukti ke Polda Sumut.

” Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp5Juta, satu unit tempat tidur pasien, satu bantal, satu lembar perlak, satu potong kain sarung, satu tiang infus, satu fles infus dextrose bekas, dan tiga ampul pitogen yang masih berisi,” Pungkasnya

Baca Juga : PAD Medan Jeblok karena Pengawasan lemah

Nainggolan menjelaskan, dari interogasi sementara,tersangka telah menjalankan praktik ilegalnya sejak tahun 2012. dan dari kegiatannya ini Pelaku mendapat upah dari pasien sekitar Rp 6 Juta

” Pelaku disangkakan dengan Pasal 194 jo Pasal 75 ayat (2) UU. RI No. 36 Tahun 2009 tentang UU Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 Milliar dan Pasal 86 jo pasal 46 Ayat 1 UU. RI No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman denda Rp 100 Juta,” Pungkasnya (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.