Hari Raya Nyepi, 811 Narapidana Dapat Remisi

MEDANHEADLINES.COM – Untuk memperingati Hari raya Nyepi tahun baru saka 1940, Kementerian hukum dan Ham (Kemenkumham) Memberikan remisi khusus kepada 806 narapidana yang beragama Hindu
“Remisi diberikan kepada narapidana Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan,” ucap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mardjoeki, dalam siaran persnya, Jumat (16/3).
Dirincikannya, Dari Total narapidana yang mendapat remisi itu sebanyak 244 narapidana menerima remisi 15 hari, 514 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 36 narapidana memperoleh remisi 45 hari, 12 narapidana memperoleh remisi 60 hari dan 5 narapidana bebas.
“Remisi diberikan kepada narapidana Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan,” ucapnya.
Pemberian remisi nyepi tahun 2018 telah menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp. 316.638.000. Mardjoeki berharap, para napi yang dapat remisi terutama yang bebas, tak lagi mengulangi kesalahan yang sama.
“Remisi Nyepi diberikan bertujuan untuk untuk memotivasi warga binaan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperaan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab,” Pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.